Jumat, 26 Juli 2024

Rumah Sakit Ini Tipu Tagihan BPJS Kesehatan 34 Miliar rupiah Tercium KPK.

Jakarta.
Baca Berita Viral.

Sungguh Ironis Segala macam cara di lakukan si oknum Rumah sakit yang akal akalan untuk mendapatkan Uang walau dengan cara Yang Hina Haram di mata manusia dan tuhan.

Baru baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki dugaan fraud yang dilakukan Oleh 3 rumah sakit. 
Tak di sangka hal ini berkaitan dengan klaim ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Dari Ketiga rumah sakit itu diduga melakukan fraud yang merugikan  34 miliar Rupiah.

"Pimpinan memutuskan untuk 3 kasus ini dibawa ke penindakan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Jakarta, Rabu, (24/7/2024).

Adapun penanganan yang di bentuk terdiri dari KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan temuannya soal kecurangan di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ada klaim dari 6 rumah sakit yang diselidiki selama 2023.
Tim bekerja sesuai kondisi di lapangan yang mendapati 6 pengajuan klaim BPJS yang akan di periksa secara intensif, apakah ada pelanggaran di dalamnya.

Namun sejumlah 6 rumah sakit itu, hasilnya ditemukan 3 yang melakukan manipulasi diagnosis untuk mendongkrak jumlah tagihan kepada BPJS Kesehatan. 

Saat ini 3 rumah sakit lainnya diduga melakukan phantom billing atau membuat tagihan palsu kepada BPJS Kesehatan.
Pihak rumah sakit tersebut melakukan modus manipulasi diagnosis dengan menambah jumlah  atau jenis perawatan pasien sehingga harga tagihan menjadi lebih mahal alias membengkak. 

Selain itu, pada modus phantom billing, pihak rumah sakit merekayasa seolah ada pasien BPJS yang mereka rawat, padahal Fiktif alias nonsen, tak ada satupun pasien.

kini ketiga rumah sakit yang melakukan phantom billing inilah yang akan dibawa ke ranah pidana oleh KPK. 

Keberadaan rumah sakit itu diketahui kedua duanya berada di Sumatera Utara, dan 1 rumah sakit berada di Jawa Tengah. 

Diduga keras melakukan kecurangan yang diduga merugikan BPJS Kesehatan sebesar 34 miliar rupiah.
Pahala mengatakan langkah pidana ini diambil untuk menimbulkan efek jera. Dia mengatakan kasus ini bisa saja dilimpahkan ke lembaga penegak hukum lainnya, apabila kriteria kasus tak memenuhi standar perkara yang bisa ditangani KPK
Sementara untuk rumah sakit lainnya yang diduga juga melakukan kecurangan, pemerintah memberikan waktu 6 bulan untuk mengakui dosanya. Pihak rumah sakit juga harus mengembalikan keuntungan yang didapat dari tindakan curang ke BPJS Kesehatan.

Pesan Bang Babe Viral:
Rumah sakit adalah tempat harapan sembuh para pasien, janganlah di Ganggu.


wahai para pejabat rumah sakit janganlah kau semena mena melakukan kemungkaran walau dengan cara apapun demi mengisi pundi pundi keuangan mu.

jagalah kesehatan, salam sembuh, salam sehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net