Sabtu, 03 Agustus 2024

konfirmasi Oleh PLN Alasan Penyegelan Listrik Warga.Meminta

Baca Berita Viral.
Maros--

Secara tiba tiba Petugas dari PLN bersama Beberapa dari kepolisian mendatangi rumah warga untuk menyegel Meteran warga yang dimana pemilik rumah tidak tahu menahu tentang hal tersebut.

Seperti yang dialami salah satu Warga pelanggan listrik PLN dengan nomor id Tertera pelanggan atas nama Alias Eskobar, dengan alamat Jalan poros bantimurung kecamatan bantimurung, Kabupaten Maros. 
Di sayangkan Oleh Pemilik Rumah Karena tanpa ada pemberitahuan sebelumnya langsung Main Segel saja, sebab setahu pemilik rumah tidak pernah menunggak, pembayaran tagihan listriknya Rutin terbayar.

Berikut Kisah dalam keterangan dari Anak pemilik rumah yang tidak mau di sebutkan namanya mengungkapkan Pada hari rabu tanggal 17/07/2024, keluarga saya, pemilik rumah kaget waktu melihat Petugas PLN yang di dampingi beberapa oknum polisi secara tiba tiba menyegel meteran listriknya tanpa konfirmasi dan pemberitahuan terlebih dahulu pemilik rumah.

setelah itu pemilik  rumah berikan surat pemberitahuan dari kantor PLN yang Intinya diharapkan melapor ke Kantor Unit yang di tuju.
Ungkap Anak pemilik rumah " Terang Saja saya kaget mendengar hal itu, Tanpa berlama lama sayapun Segera bergegas ke kantor PLN Unit Maros".

lanjutnya menuturkan "Hal Aneh dan bertanya tanya, saya heran kok Bangunan gedung Kantor PLN Yang berada di jalan Sudirman perempatan lampu merah Maros dalam keadaan terbongkar, sepertinya dalam tahap pembangunan Ulang".

kemudian saya mencari seseorang untuk bertanya dimana posisi pindah kantor PLN saat ini. Setelah mendapat keterangan dari Salah satu pekerja di tempat tersebut,  segera ke Kantor yang di maksud.
Setibanya Saya di kantor PLN dan Bertanya kepada Sekurity Mitra PLN yang Sedang Bertugas.

Setelah menjelaskan perihal Kunjungan Pelanggan, Security Mengarahkan ke Ruang Tunggu dan Menunggu giliran untuk konfirmasi ke Bagian Pelayanan PLN terkait penyegelan tersebut. 

Saat sudah berada pada bagian pelayanan, menjelaskan Terkait Penyegelan tersebut di karenakan Adanya Kelebihan pemakaian Daya yang di Lihat dari Batas standar pemakaian dengan identifikasi pembayaran melebihi ketentuan.

Petugas tersebut mengungkapkan,
"Pemakaian Listriknya Terpantau melebihi pemakaian KWH 450 Watt dan Menggunakan emsibi yang bukan produk PLN dan melebihi Kapasitas ukuran Emsibi.
Lanjut nya menjelaskan bahwa pihak PLN sudah memberitahukan keseluruh Desa yang tersebar di kabupaten Maros.

Namun masih banyak warga yang tidak tersampaikan dan mendapatkan informasinya.

petugas bagian layanan  mengatakan Adapun langkah yang harus dilakukakan adalah mengganti Daya KWH Meteran Listrik tersebut dengan Ada dua opsi yaitu yang pertama Tetap menggunakan Daya 450 watt tapi beralih ke Meteran Voucher.

Yang kedua adalah Menambah Daya dari 450 watt  Ke 900 watt namun tetap menggunakan Meteran Biasa yang bukan Voucher.

Namun pihak Warga merasa tidak nyaman dan tidak adil, sebab meteran tersebut bisa di normalkan kembali ke Daya watt awal mula seperti sedia kala dengan menggati emsibi standar dari PLN.

Yang sangat di sayangkan lagi Yang tadinya Pemilik meteran masuk dalam kategori Subsidi menjadi tidak bersubsidi lagi saat Petugas PLN melakukan penambahan daya dari 450 watt ke 900 watt.

Sungguh Miris melihat kejadian ini, Mengapa Rakyat Harus di tambah beban pembayaran lagi.

Dengan berubahnya Daya dari 450 watt ke Daya 900 watt sudah pasti biaya beban standar akan lebih besar.

Seharusnya PLN Berpihak kepada Ralyat yang memikirkan saat ini kondisi indonesia sedang dalam ketidak stabilan ekonomi di tambah beban pajak2 dan lain2 dari program pemerintah.


Adapun pembayaran Tambah daya sebesar 480 ribu rupiah, dan membayar biaya penggantian emsibi sebesar 113 ribu rupiah.

Semoga ke depan program PLN tidak membebani rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net